the sky’s no limit

Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer

Posted by: rfirmans on: Wednesday, September 27th, 2006

Saya mendapat email dari penulisnya, sayang kalau tidak di-blog-kan, untuk kemaslahatan dan pengetahuan umat.


Dr.Quraish Shihab tetap berpendapat jilbab adalah masalah khilafiah, pendapat ganjil menurut pandangan ulama Salaf. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-163

Oleh: Adian Husaini

Hari Kamis, (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku Prof. Dr. Quraish Shihab yang berjudul “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer”. Tempatnya di Pusat Studi Al-Quran, Ciputat, lembaga yang dipimpin oleh Quraish Shihab sendiri. Hadir sebagai pembicara adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. Jalaluddin Rakhmat, dan saya sendiri.

Acara ini mendapat sambutan yang cukup hangat. Ruangan yang tersedia tidak mampu menampung ratusan hadirin. Banyak peserta harus berdiri, karena kehabisan tempat duduk. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Mukhlis Hanafi, doktor tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang baru beberapa bulan kembali ke Indonesia. Ketika masih di Kairo, Mukhlis Hanafi sendiri sudah menulis satu makalah yang
mengkritik pendapat Quraish Shihab tentang jilbab. Dr. Eli Maliki, doktor bidang fiqih — yang juga lulusan Al-Azhar – mendadak menggantikan Dr. Anwar Ibrahim, anggota Komisi Fatwa MUI yang berhalangan hadir.

Prof. Quraish Shihab – seperti biasanya – dengan tenang mengawali paparannya yang ‘kontroversial’ tentang jilbab. Sudah lama ia mempunyai pendapat bahwa jilbab adalah masalah khilafiah – satu pendapat yang ganjil menurut pandangan para ulama Islam terkemuka.

Dalam bukunya tersebut, Quraish menyimpulkan, bahwa: “ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi.” Juga, dia katakan: “bahwa ketetapan hukum tentang batas yang ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan.”

Masih menurut Quraish, “Perbedaan para pakar hukum itu adalah perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah yang jelas, pasti dan tegas.

Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah batas aurat wanita merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus menimbulkan tuduh-menuduh apalagi kafir mengkafirkan. (hal. 165-167). Dalam bukunya yang lain, “Wawasan Al-Quran”, (cetakan ke-11, tahun 2000), hal. 179), Quraish juga sudah menulis: “Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda
pendapat.”

Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras dari Dr. Eli Maliki. Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli Maliki menjelaskan, bahwa Al-Quran sendiri sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh tubuh, kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. Para ulama tidak berbeda pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah pada masalah: apakah wajah dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan wajib menutup wajah, dan sebagian lain menyatakan, wajah boleh dibuka.

Saya sendiri berkeberatan dengan kesimpulan Quraish Shihab bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. Saya katakan, yang menjadi masalah khilafiah adalah masalah muka dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian tangan sampai pergelangan, jika ada hajat yang mendesak.

Kesimpulan Quraish Shihab – bahwa jilbab adalah masalah khilafiah — seyogyanya diklarifikasi, bahwa yang menjadi masalah khilafiyah diantara para ulama tidak jauh-jauh dari masalah “sebagian tangan, wajah, dan sebagian kaki”; tidak ada perbedaan diantara para ulama tentang wajibnya menutup dada, perut, unggung, paha, dan pantat wanita, misalnya.

Kesimpulan ini perlu dipertegas, agar tidak ada salah persepsi diantara pembaca, bahwa ‘batas aurat wanita’ memang begitu fleksibel, tergantung situasi dan kondisi.

Menurut Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada kesepakatan tentang masalah ‘aurat wanita yang boleh ditampakkan’. Ketika membahas makna “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah sepakat bahwa yang dimaksudkan itu adalah “muka” dan “telapak tangan”.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’, menyatakan, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara ulama mazhab Syafii ada yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad menyatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja.

Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa wanita cantik wajib menutup wajahnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab. Qaradhawi menyatakan — bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan – adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabi’in sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: “apa yang biasa tampak daripadanya.” (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer (Terj. Oleh Drs. As’ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, 1995), hal. 431-436).

Pendapat semacam ini bukan hanya ada di kalangan sunni. Di kalangan ulama Syiah juga ada kesimpulan, bahwa ‘’apa yang biasa tampak daripadanya’’ ialah ‘’wajah dan telapak tangan’’ dan perhiasan yang ada di bagian wajah dan telapak tangan. Murtadha Muthahhari menyimpulkan, “… dari sini cukup jelas bahwa menutup wajah dan dua telapak tangan tidaklah wajib bagi wanita, bahkan tidak ada larangan untuk menampakkan perhiasan yang terdapat pada wajah dan dua telapak tangan yang memang sudah biasa dikenal, seperti celak dan kutek yang tidak pernah lepas dari wanita.” (Lihat, Murtadha Muthahhari, Wanita dan Hijab (Terj. Oleh Nashib Musthafa), (Jakarta: Lentera Basritama, 2002).

Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza’iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).

Membaca kesimpulan buku Quraish Shihab tersebut, dapat menimbulkan pengertian, bahwa konsep “aurat wanita” dalam Islam bersifat “kondisional”, “lokal” dan temporal”. Kesimpulan ini “cukup riskan” karena bisa membuka pintu bagi “penafsiran baru” terhadap hukum-hukum Islam lainnya, sesuai dengan asas lokalitas, seperti yang sekarang banyak dilakukan sejumlah orang dalam menghalalkan perkawinan antara muslimah dengan laki-laki non-Muslim, dengan alasan, QS 60:10 hanya berlaku untuk kondisi Arab waktu itu, karena rumah tangga Arab didominasi oleh laki-laki.

Sedangkan sekarang, karena wanita sudah setara dengan laki-laki dalam rumah tangga – sesuai dengan prinsip gender equality – maka hukum itu sudah tidak relevan lagi. Bahkan, berdasarkan penelitian, lebih baik ika istrinya yang muslimah, dibandingkan jika suaminya yang muslim tetapi istrinya non-Muslim. Sebab, sekitar 70 persen anak ternyata ikut agama ibunya.

Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah bersifat universal, berlaku untuk semua wanita, sebagaimana ketika ayat-ayat al-Quran dan hadits Nabi yang berbicara tentang salat, jual beli, pernikahan, haid, dan sebagainya. Ayat-ayat itu tidak bicara hanya untuk orang Arab. Makanya yang diseru dalam QS 24:31 adalah “mukminat”. Itu bisa dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya antara tubuh wanita Arab, wanita Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita Papua, dan sebagainya. Bentuknya juga sama.

Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat universal. Sebuah koran nasional pernah memberitakan, sebuah sekolah menengah di AS melarang wanitanya mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya, karena dapat mengganggu konsentrasi para pelajar laki-laki, yang lebih suka melihat belahan dada wanita ketimbang pelajaran di kelas.

Hingga kini, di Inggris misalnya, tidak boleh melakukan aksi demonstrasi di jalan raya dengan bertelanjang bulat. Karena sifatnya yang universal, maka tidak bisa dibenarkan – di daerah mana pun – wanita betelanjang dada – dengan alasan sudah menjadi “kebiasaan” sukunya. Pakaian koteka tetap salah, dan mereka yang berkoteka diupayakan secara bertahap supaya menutup auratnya.

Jika disepakati bahwa konsep teks al-Quran adalah bersifat “universal” dan “final” maka hukum-hukum yang dikandungnya juga bersifat “final” dan “universal” – tentu dengan memperhatikan faktor ‘illah.

Sebagai taushiyah, saya sampaikan kepada Prof. Quraish Shihab, bahwa melontarkan pendapat seperti itu tentang jilbab, bukanlah tindakan yang bijak. Di tengah arus budaya pornografi dan pornoaksi dan melanda masyarakat, dan munculnya arus budaya jilbab di kalangan wanita muslimah, penerbitan buku Jilbab karya Quraish Shihab ini, menurut saya, bukanlah tindakan yang bijaksana. Apalagi, diterbitkan oleh sebuah lembaga yang terhormat seperti Pusat Studi Al-Quran.

Ditambah lagi, meskipun ini hanya sebuah pendapat, tetapi pendapat ini bukan keluar dari seorang Inul Daratista atau seorang Asmuni, melainkan keluar dari seorang mufassir Al-Quran yang paling terkenal saat ini di Indonesia.

Pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab dan fakta seorang putrinya yang tidak mengenakan jilbab dijadikan legitimasi oleh satu Majalah untuk melegitimasi tentang tidak perlunya wanita mengenakan jilbab. Majalah ini pada 22 Maret 2005, menulis judul cover: “TERHORMAT MESKI TANPA JILBAB.”

Dr. Eli Maliki juga mengkritik sikap Prof. Quraish Shihab yang tidak mentarjih satu pendapat di antara para ulama, dan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat luas untuk memilih pendapat-pendapat yang bermacam-macam. Padahal, kata Dr. Eli, tugas ulama adalah memimbing masyarakat, dengan menunjukkan mana pendapat yang lebih kuat, dibandingkan dengan yang lain. Seorang mahasiswi yang hadir mengaku bingung membaca buku Quraish dan takut membawa buku itu ke tempat asalnya, karena buku itu ia nilai bisa membingungkan.

Menghadapi semua kritik itu, Quraish Shihab tidak berubah dengan pendapatnya. Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. Padahal, dalam bukunya, Quraish hanya merujuk kepada pemikiran seorang pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi.

Quraish bersikap kritis terhadap Muhammad Syahrur, tetapi tidak kritis terhadap Asymawi. Quraish tetap bertahan dengan pendapatnya, bahwa mengenakan jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan adalah ‘sebuah anjuran’, bukan kewajiban.

Eli Maliki juga mengkritik pendapat Quraish ini, dan menyatakan, bahwa mengenakan jilbab adalah sebuah kewajiban, yang jelas-jelas dinyatakan dalam Al-Quran. Quraish Shihab, meskipun bertahan dengan pendapatnya, bahwa jilbab adalah sebuah anjuran, namun dia mengaku telah mengajurkan keluarganya untuk memakai jilbab.

Dan ia berharap, para muslimah yang berjilbab, tidak lantas melepas jilbabnya, karena membaca pendapatnya. Quraish juga menekankan, bahwa ‘daerah-daerah rawan wanita’ tetap wajib untuk ditutup.

Menurut saya, karena begitu jelasnya perintah Al-Quran, dan padunya pendapat para sahabat Nabi, para tabiin, tabi’ut tabi’in, dan para ulama sesudahnya, tentang kewajiban mengenakan jilbab, lebih aman jika kita mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban yang jelas. Jika ada yang belum mampu mengenakan jilbab – karena berbagai alasan – sebaiknya tidak mengubah hukum jilbab. Lebih baik mengakui bahwa ada kekurangan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Walhasil, diskusi itu memang belum tuntas. Quraish Shihab tetap dengan pendapatnya semula. Kita pun sudah menyampaikan nasehat dan pendapat-pendapat untuk Quraish Shihab secara langsung. Kewajiban kita sudah selesai. Sekarang kita serahkan kepada Allah SWT.

Semoga masyarakat tidak dibuat bingung dengan pendapat Quraish Shihab tentang jilbab. Lebih aman jika masyarakat mengikuti pendapat para ulama yang sejak zaman Sahabat Nabi hingga kini telah bersepakat tentang kewajiban wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. Bagaimana pun, harus diakui, pendapat Quraish Shihab tentang jilbab, adalah pendapat yang ganjil, di kalangan ulama kaum Muslimin. Meskipun dia dikenal sebagai pakar tafsir, namun dalam hal ini, menurut saya, pendapatnya jelas keliru. Mudah-mudahan di masa mendatang, Quraish Shihab bersedia meralat pendapatnya. Wallahu a’lam.
(Jakarta, 23 September 2006/ www.hidayatullah.com ).

powered by performancing firefox

17 Responses to "Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer"

Assalamu’alaikum.. Memang saat ini ilmu telah hilang ….Tonggak tonggak agama itu sudah mulai rapuh…jangan hanya karena ketidakmampuan menerapkan syariat Islam dikeluarga lantas mencari legitimasi dengan memelintir ajaran Islam….
Semoga kita mampu menggapai hidayah Allah… Amin

Saatnya kita menjaga keluarga-keluarga kita dari pengaruh-pengaruh buruk pemikir-pemikir yang “nyeleneh”, dan satu-satunya jalan adalah kembali ke wasiat nabi =
al-qur’an dan hadist, dengan penuh keyakinan dan hati ikhlas.

bagaimana pula dengan konsep busana muslimah yang hangat kini?
Pada saya ianya tetap tidak baik!
Walau menutup aurat tapi ia memperlihat kecantikan!

Meski perempuan, saya juga risih kalo melihat sesama perempuan terlihat tidak cantik. Cantik, sah2 saja.

Jilbab (penutup kepala) kalo di Arab kan buat ngelindungi mereka dari debu dan pasir.
Kalo di Indonesia lembab kalo pake jilbab, gimana?

Menurutku hal seperti ini ga usah dibuat ribet, masih ada hal yang lain. Islam bukan agama yang serba mengharamkan, tapi agama yang serba ‘membolehkan’. Boleh, kecuali mencuri hak orang lain. Dan yang haram lainnya itu diharamkan bukan tanpa sebab. Contohnya babi… dll, dll.

Allahu akbar!

klo da yg lbih baek knp gk krjain
kn bsa bwat jga
wanita mkhluk yg pling mulia

klo da yg lbih baek knp gk krjain
kn bsa bwat jga
wanita mkhluk yg pling mulia kan

Saya sndiri kaget dgn pndapat pak Quraish Shihab, menyediakan pembenaran utk tidak berjilbab adalah tindakan yg paling tdk bijak dilihat dr ramainya tindakan2 pornografi & pornoaksi saat ini. Bahkan, izinkan emosi saya, merupakan tindakan yg paling TOLOL!..
Saya geram skali swaktu mendengar hal ini kluar dr mulutnya, amat tdk pantas.. saya mendadak kcewa dgn pak Quraish, saya tidak lg sudi duduk di dpan TV menyimak acr “Tafsir Al-Misbah”, atau bhkan mengambil referensi lg dr bliau..

Untuk wanita2 diluar sana:
“Anda skalian adalah objek yg dibela & dilindungi.. mengapa kalian tdk berpikir dan terus membantah?”

walaupun sebesar debu dia melakukan kesalahan kalau ahli hadist sudah tidak bisa dipegang hadistnya, nggak kuat sanatnya. apalagi hal yg besar seperti ini, Mohon maaf kedepannya saya nggak mau dengar lagi, padahal sebelumnya, dia salah satu guru spiritual yg saya kagumi, saya kecewa krn istri saya sedang berjuang keluar dr tempat kerjanya krn tdk boleh memakai jilbab. kalau dengar ucapan Q.shihab, tentu kecewa sekali istri saya mendengar ini.

Assalamu Alaikum Wr,Wb. Wahai kam Muslimah.Jangan lah kita terjerumus ke Dalam Jurang yang seset yang di buat oleh seorang manusia yang menghalalkan segala cara…,demi ke senangan duniya semata…

Sesungguhnya itu semua di lakukan untuk menghancurkan…..kaum muslimah.di Dunia dan Akhirat kelak…Takutlah kepada Allah… dan azab yg Akan di timpahkan pada kita…….Hiasilah diri sebaik mungkin,Sesuai Ajaran Agama ALLAH SWT………

jangan lah menyimpang dari Ajaran Islam yang benar,Semoga kita semua Selamat dari Kemurkaan Nya….Amiin….

Pendapat saya pendek, Orang bisanya sok pinter.

Asslamu’alaikum wr, wb. Saya benar-benar kecewa dengan pak Quraish, saya telah berjuang semaksimal mungkin agar teman-teman saya menutup aurat, dengan adanya pendapat pak Quraish, perjuangan saya selama ini mengalami rintangan yang sangat berat. Wahai kaum muslimah, kalau kalian ingin selamat, ikutilah(peganglah) Al-Qur’an, As-Sunnah dan pendapat ulama yang yang tidak kontroversial. Karena pendapat yang kontroversial condong kepada kesalahan.

banyak memang yang akan kecewa terhadap beliau, Quraish shihab….. karena beliau pun adalah manusia…..

karena sungguh hanya Allah yang tidak akan membuat kecewa pada hamba-Nya…..^_^

manusia bisa khilaf, mari kita doakan semoga pak quraish shihab segera mengadakan revisi atas perkataannya tersebut…. dan tidak lagi menyampaikan pendapat yang bertentangan dengan para ulama terdahulu karena ingin menyesuaikan dengan kondisi sekarang…..

Assalamu’alaykum ya ikhwan dan akhowat yang dimuliakan Allah, mari kita berpegang teguh kepada tali agama Allah dan kembali kepada pemahaman islam yang original yaitu islam yang ada di generasi Khairu Ummah yakni para Sahabat, Tabi’in, dan Tabiut Tabi’in. Agama Islam yang benar selalu dikembalikan hukumnya kepada Alqur’an dan Hadits menurut pemahaman Ulama Salaf (Salaffussholeh), bukan menurut pemahaman ulama islam moderat ataupun islam liberal. Mari kita perbanyak Istifghfar kepada Allah Azza wa Jalla, dan mudah-mudahan bacaan ini membuat kita lebih penasaran untuk terus belajar mencari kebenaran Ayat-ayat Allah. Mari do’akan Saudara-saudari kita yang telah jauh dari tali agama Allah ini sekaligus menasihati mereka dalam kebaikan dan kesabaran. Wassalamu’alaykum.

Asslmlkm,saya sangat kecewa dgn perkataan pak quraish.Sudah sangat jelas Allah bilang di Alquran di dlm surat Alahzab & Annur bahwasannya :Allah menyuruh Nabi Muhammad SAW untuk menyuruh istri dan anaknya dan orang2 yg beriman utk menutup auratnya supaya dikenal oleh orang2 yg beriman.Yg sy lebih kecewanya anda sbg ahli tafsir alquran tp anda tdk memahaminya.Dan kepada wanita2 yg beriman tutuplah auratmu dan tundukkanlah pandanganmu dari orang2 yg bkn muhrimmu.Semoga pak Qurais shihab bisa meralat perkataannya tentang jilbab krn kt tdk mengharap ridho dr manusia tp dr Allah SWT.

QS ngomong tentunya bukan asal ngomong, beliau adalah salah satu ulama yang mendapatkan gelar ulama bukan hanya karena sering tampil di tivi. Beliau belajar bertahun-tahun, menuntut ilmu dan kemudian kembali untuk mengajarkan apa yang dia ketahui.
Dan sekarang, anda-anda yang disini dengan mudahnya menghujat beliau, bahkan ada yang men-TOLOL-kan beliau hanya karena pemikirannya tidak sejalan dengan pemikiran anda sekalian? Sungguh picik sekali.
Apakah anda merasa lebih pandai dari beliau? Sehingga dengan congkaknya anda mengatakan bahwa beliau TOLOL? Apakah seperti ini ummat Islam saat ini ketika menghadapi perbedaan? Sedih sekali bila memang demikian kenyataannya.
Semoga kita sekalian diberikan petunjuk oleh GustiAllah yang Maha Benar dan Bijaksana untuk bisa memilih dan memilah kebenaran dan dusta dan semoga kita diberikan kekuatan untuk mengikuti kebenaran dan meninggalkan dusta.
Laknat Allah atas kalian yang sedemikian mudahnya merendahkan sesamanya.
Semoga Allah mengampuni kita semua…

BismillahirRahmanirRahim…..
alhdulillah ana dgn bgtu jlas yg di paparkan blog jilbab ini, yang Ana Herankan knpa sosok Quraish bisa menyimpulkan bahwa jilbab cuman masalah Khilafiyah,padahal Allah SWT telah berfirnan dlm QS al Ahjab : 59. Ana sangat tidak setuju dgn pendapat Quraish…. bahkan Ana merasa sedih takut bagi muslimah yang masih belajar ataupun sudah dgn jilbabnya ,ttpi ketika membaca Buku quraish menjadi berani membuka auratnya. himbauan kepada seluruh Akhwat2 yng mengaku akhwat muslimah jangan terpedaya kpda Quraish meskipun dia sosok Ulama juga.. ingat terhdap hadits rasul” yg artinya Aku tidak pernah melihat 2 golongan dalam neraka kecuali 2 orng sdang membawa cambuk, dan wanita2 yang menutup aurat,tetapi hakekatnya dia telnjang….. Wahai akhwat jagalah kehormatanMu…. semoga allah memaafkan nya…

Leave a Reply

About The Author

Assalammu'alaikum wr wb
rfirmans
, owner of the niafirman network.
A newbie in Internet Marketing Industry, and student in Internet Marketing School.
Writing Stock Market Reviews and talking about Mother and Baby Care also.

Help his lovely mom in Catering Business, help his friend in House Sale, Learning eBay mechanisme and much more.

He is a new University Lecturer, who has a formal background in IT Business and Security.
Wanna talk with rfirmans SA

Recent Comments

jalaz on Musibah Anne Ahira
leny on Musibah Anne Ahira
Muh. Shaiman Taufiq … on Jilbab, Pakaian Wanita Muslima…
hamba GustiAllah on Jilbab, Pakaian Wanita Muslima…
umm fatimazahra on Jilbab, Pakaian Wanita Muslima…